Juni 30, 2009 Oleh Heryan Tony 12

Dipolisikan Karena Facebook

Gara-gara tulisan di Facebook Ujang Romansyah dipolisikan. Itulah efek dari kemajuan teknologi, ada yang positif dan ada yang negatif. Kita sebagai pengguna teknologi sebaiknya harus mematuhi aturan yang ada, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut informasi yang saya ambil dari detik.com:

Ujang Romansyah dipolisikan gara-gara tulisan yang dianggap meghina Feli di Facebook. Dia terancam pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal KUHP terkait pencemaran nama baik.

“Itu ada (bisa melanggar-red) UU ITE-nya, untuk sementara kita kenakan pencemaran nama baik 310 dan 311 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi detik.com melalui telepon, Selasa (30/6/2009).

Tapi untuk lebih jelasnya, polisi akan menggunakan saksi ahli. “Kita juga akan diperiksa saksi ahli, ini masuk ranah UU khusus atau KUHP,” tutup Irwansyah.

Feli melaporkan Ujang pada 23 Juni 2009 lalu, karena kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook. Tulisan itu adalah “Hai…Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya… So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut.”

Update: Ternyata bukannya si Ujang yang berbuat demikian, tapi kekasihnya Ujang yang menyalahgunakan FB pacarnya untuk mencela si Feli. Hampir saja Ujang Romansyah yang didakwa. Info terakhir menyebutkan pihak Farah akan melakukan upaya damai, jika damai maka segala tuntutan akan gugur. Wah..Mendingan damai sajalah…Sengsara banget dihukum 6 tahun, apa lagi masih gadis.

Sumber: detik.com