Sangsi Hukum Copy Paste Konten Blog
Hasil karya seseorang baik berupa tulisan dalam bentuk buku, penemuan hal-hal yang baru, lagu, software, hardware. Semuanya itu tidak luput dari berbagai pembajakan. Rendahnya daya beli masyarakat dan kurangnya kesadaran serta sangsi hukum yang belum berjalan sempurna, menyebabkan mudahnya hal tersebut untuk dilakukan, ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin cangkih.
Bicara masalah pembajakan hak cipta seseorang, penjiblakan konten Blog pun kerap kita dengar di sana sini. Banyak blogger sudah mengangkat masalah ini di blog mereka, karena merasa dirugikan atas hak ciptanya yang di-copas oleh seseorang. Aneh lagi, sumber asli yang punya artikel kadang dituduh menjiblak hasil karya jiblakan tersebut. Dan berbagai keluhan lainnya, seperti artikel yang dibajak kadang menempati urutan pertama di mesin pencari (search engine), hal ini kadang membuat sumber asli artikel merasa lebih dirugikan lagi. Bukan saja artikel yang dibajak, kadang gambar pun sudah kerap terdengar para blogger yang mempermasalahkannya.
Sebenarnya, masalah copy paste konten blog ini diperbolehkan dan sah-sah saja bila si penjiblak mencantumkan link sumber asli artikel tersebut. Tapi, kebanyakan seseorang yang melakukan copas kadang sumber aslinya tidak dicantumkan. Atau sumbernya dicantumkan kadang bukan link yang menuju ke sumber artikel yang dibuat. Sehingga si empunya artikel tidak mendapat keuntungan dari segi SEO. Misalnya Saudara mengcopy paste postingan ini, maka link yang dicantumkan seharusnya adalah: https://heryantony.com/sangsi-hukum-copy-paste-konten-blog boleh ditulis langsung seperti itu atau diganti nama lain, misalnya: Sangsi Hukum Copy Paste, yang jelas linknya harus menuju ke sumber artikel atau minimal mencantumkan link: https://heryantony.com.
Bicara mengenai sangsi hukum. Sejauh ini, sudah tersedia Undang-Undang ITE, apakah Undang-Undang ini sudah memuat peraturan copy paste? Menurut saya, yang terpenting adalah kesadaran dari si pelaku itu sendiri. Karena walaupun hasil artikel itu salinan dari blog lain, kalau sudah diracik ulang tentu ciri khas dari sumber asli akan tidak kelihatan. Saat ini sudah tersedia berbagai tools yang dapat digunakan itu memproteksi konten blog, namun kekuatan dari protector ini masih diragukan dan gampang diatasi. Berhubung biaya yang dikeluarkan untuk membuat artikel yang akan diposting lebih kecil dari pada menerbitkan sebuah buku, hal inilah yang mungkin menyebabkan sangsi hukum copas belum ditegakkan saat ini.
Secara pribadi, saya sangat senang kalau artikel saya dipajang di blog orang lain. Sejauh ini yang saya temui, ada yang memberikan link ke blog ini, namun ada juga yang tidak menyertakan. Tapi saya tetap senang juga, berarti artikel yang saya buat ada yang tertarik karena apa yang saya tulis di blog ini masih asal-asalan, kadang cuma butuh waktu beberapa menit langsung joss. “Gitu aja kok repot!” kata Gusdur. Dan saya pribadi mengakui, kalau saya belum bersih dari hal-hal bajakan.
Saya yakin, di antara kita sudah banyak mengkonsumsi barang bajakan. Namun, apakah kita sudah menyadari kegiatan meminta satu buah lagu dari teman pun kita sudah dikatakan membajak hak cipta orang lain. Jadi, bagaimana menurut Anda mengenai copas yang dilakukan dari blog lain? Apakah perlu dihalalkan, atau harus dibentuk tim khusus (SatPol PP online, Polisi online) untuk mengawasi pembajakan konten blog?
wah, ngeri kalo ini sampe terjadi
Raffaell’s last blog post..Nokia 1100 dihargai $30,000
menurut saya sih copas atau gak yg penting ada ijin dr yg punya.. 🙂
the fachia’s last blog post..Tips Trick Main URL Video Youtube
sudah parahkah mental Blogger Indonesia? hingga melakukan copas?
Mmm…semoga aja tidak!
Sarimin’s last blog post..Free Download Linux 101 Hack dari Ramesh Natarajan
setidaknya ada ijin dan mencantumkan sumbernya sebagaimana mahasiswa membuat tugas akhir mencantumkan daftar pustaka
sunarno’s last blog post..Kado Buat Ayah
Kalau UU copy Paste kayaknya nggak perlu deh….
buJaNG’s last blog post..Akhir Sebuah Perjuangan
saya sepakat dengan kang sunarno, mestinya ya diberikan keterangan spt ketika kita buat skripsi bahkan kalo perlu pake foot Note sekalian.hehe 😀
Boleh dicopy, asal jangan dipaste…
marsudiyanto’s last blog post..Bisa Jadi Bisa
adanya copas itu karena malas.
Coba kalau gak males.
Bisa kita tulis ulang dengan bahasa dan gaya kita sendiri dan tidak membuat orang lain merugi.
Semangat!
terima kasih udah bookmark artikel di blog saya.
saya sudah subscribe RSS blog anda
polisi online? untuk Indonesia? … rasanya saya kok pesimis ya 😀 … parlemen dan pemerintah yg punya kuasa dan yang katanya tempat berkumpulnya orang-orang hebat saja masih tidak dapat menggunakan IT secara benar … hehehe 😀
yang penting kalau kita memang berniat memproteksi karya kita ya lakukan saja langkah2 yang kita bisa … toh tidak semua orang membutuhkan SEO atau trafik, yang penting dapat menulis atau mengeluarkan unek2nya di blog …
nomercy’s last blog post..Aplikasi dan software gratis apa saja yang kamu pakai?
Mending pake sitasi aja di blog…
musa’s last blog post..Iseng-iseng Bikin WP Theme
blogku semuanya hasil copy paste mbah,kalau gak mau dicopy paste tulis aja di buku diary anda.
Jadi Takut Nulis artikel…Ntar kayak Prita Mulyasari….kasus..
Mungkin jgn terlalu cepat berkesimpulan dgn menyalahkan oranglain, tengok diri kita dulu oc
Menurut saya copas itu masalah etika, dibutuhkan kesadaran si tukang copas.
Kalau saya malah bangga blog saya di copas, toh nantinya akan di ban sm google atau pengunjung jg akan tau sendiri kl isi blog yg dikunjungi itu byk yg copas do mrk jd males mampir lg…
oh ya nice blog, slm knl sebelumnya
sah-sah aja kalo mau copy….tapi jangan langsung di paste….diolah dululah gaya bahasanya dengan gaya bahasa kita sendiri, sehingga menjadi ciri khas…..yg lebih peting lagi cantumkan sumbernya, karena kita bisa posting artikel ini terinpsirasi dari sumber tulisan itu….geto.bro….(blibet dah)
Mayoritas blogger termasuk di Indonesia adalah pelaku copy paste kecuali blognya mengenai konten pribadi atau blogger tersebut adalah penemu informasi, kenapa?. Contoh, seseorang yang menulis artikel mengenai “Cara bikin blog di Blogspot” padahal blogger-2 lain sudah pernah mempublikasikannya tetapi dengan kalimat dan cara penyampaian yang berbeda. Apakah penulis terakhir merupakan pelaku COPAS?, padahal informasi mengenai “Cara bikin blog di Blogspot” itu sudah umum dan sudah pada tahu seperti halnya “Bumi itu Bulat”.
Apakah seorang blogger yang mengemas sebuah informasi dengan tema yang sama dengan blogger lain dikatakan COPAS juga padahal sumbernya berbeda?
Salam kenal, mohon maaf, dan terima kasih.
trima kasih atas pencerahannya.Pendapat saya sama dengan yang sebelumnya,boleh copy asal diedit kembali kalimatnya agar mempunyai unique content
…yg jelas orang suka copas….MALES…..males mikir ..males pusing n males ngetik….hehehe…
Mau tukar link nih, ditunggu ya backlink dan kunjungan baliknya.
maaf sebelumnya, sebenarnya saya sependapat dengan mpu yg punya thread ini…memang undang2 ITE kita masih belum sempurna,tidak seperti di negara2 besar,UU ITE kita masih bisa di akal2n seperti hukum di negara kita,contohx saja gayus..*ini menurut pribadi saya
trus bagaimana kalo blog informasi kan hrs ada sumbernya {hrs di copas dulu}
terima kasih untuk infonya…..
mantap gan, kunbalnya http://www.sangsantri.com/
Kalo Copas Dari Tulisan tangan tapi punya orang lain itu gimana ya?