Juni 4, 2014 Oleh Heryan Tony 2

PP Kenaikan Gaji PNS 2014 Sudah Disahkan

Para PNS sudah bisa bernafas lega, karena PP Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 telah ditanda tangani oleh Presiden Soesilo Bambang Yoedoyono (SBY) pada tanggal 21 Mei 2014. Yaitu PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya yang berisi Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2014. Gaji Pokok ini merupakan dasar untuk pemberian tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak), selain itu akan ditambahkan juga Tunjangan Jabatan, beras dan lain-lain. 

Besarnya kenaikan Gaji PNS sebesar 6%. Besarnya kenaikan gaji PNS akan disesuaikan dengan masa kerja golongan Pegawai Negeri yang bersangkutan. Kenaikan gaji ini berlaku mulai dari 01 Januari 2014, jadi untuk kelebihan atas kenaikan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni akan dirapel dan diberikan pada bulan Juli, karena dari bulan Januari-Juni masih menggunakan besaran gaji pokok tahun sebelumnya.

Semoga dengan kenaikan gaji ini, diharapkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih baik dan terus meningkat. Demikian informasi seputar PP Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2014.

Download PP 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS atau jika anda ingin melihat Peraturan Pemerintah Nomor 34 ini melalui browser anda silakan klik di sini.